Pemindahan IKN di Tanggapi Jusuf Kalla

Harian Berita – Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan, jika pemindahan ibu kota negara (IKN) pasti akan menghadapi masalah. JK mengatakan, masalah tersebut akan berkaitan dengan anggaran, lokasi, dan sebagainya.

Walaupun demikian, JK mengatakan, sudah jadi tugas pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. JK juga mengingatkan supaya persoalan yang rumit ini bisa diselesaikan bersama-sama.

“Hal rumit ini yang harus dijalankan bersama-sama bahwa ini nanti akan ada masalah, pasti akan ada masalah, masalah anggaran lah masalah lokasi dan sebagainya,” kata JK dalam Rakernas PKS di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (31/1).

Desain IKN

Menurut JK, saat ini bukanlah waktunya untuk berdebat seperti setuju atau tidaknya perpindahan ibu kota negara. Pasalnya, rencana perpindahan Ibu Kota ini telah disetujui oleh pemerintah dan DPR.

“Soal aspirasi IKN saya kira sekarang bukan waktunya lagi untuk berdebat karena itu sudah disetujui DPR-pemerintah,” ucap JK.

JK mengatakan, bahwa yang jadi persoalan saat ini adalah bagaimana menjalankan keputusan pemerintah dan DPR dalam memindahkan Ibu Kota Negara. Diakui JK untuk mewujudkan perpindahan ibu kota negara ini bukan perkara mudah

JK menambahkan, setidaknya negara lain butuh waktu puluhan tahun untuk memindahkan Ibu Kota mereka sampai perpindahan tersebut sempurna.

“Negara lain butuh 20 tahun baru bisa sempurna apalagi kita bukan negara federal. Sebenarnya yang pindah Ibu Kota negara negara federal,” terang JK.

Pengesahan RUU IKN

Diketahui sebelumnya, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang pada 18 Januari yang lalu.

Pengesahan RUU IKN yang menjadi UU ini dilakukan usai Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN dan Ketua DPR Puan Maharani, sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir.

Namun, PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Penolakan PKS ini disampaikan dalam rapat tingkat panitia kerja (panja) RUU IKN yang dilaksanakan pada Senin (17/1) hingga Selasa dini hari (18/1) .

Menurut PKS, rencana pemindahan ibu kota baru pada semester awal 2024 ini terlalu tergesa-gesa di tengah krisis ekonomi yang diakibatkan pandemi Covid-19.